Kompak Buruh dan pengusaha Tolak UMP DKI yang Naik Hanya 2.6 Persen

Buruh berhadapan dengan polisi saat berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9/2022). Mereka menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 13 persen sekaligus menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan menolak Omnibus Law. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.

Zita sebenarnya mendukung penetapan UMP DKI sebesar Rp 4,9 juta. Namun, yang paling penting adalah mengantisipasi ancaman resesi tahun depan.

“Kita harus antisipasi tahun ke depan, itu kan di negara lain resesi. Nah nanti kalau resesinya sampai ke Indonesia gimana, walaupun kami di DKI tetap optimis ya,” ujar Zita.

“Jangan sampai juga terlalu menekan pengusaha. Enggak mampu nanti kolaps semua ekonominya, baik itu pengusahanya, tidak mampu menggaji karyawannya,” imbuh dia.(pp)

Baca Juga :  UMP DKI 2023 Maksimal Hanya Naik 10 Persen dan Usulan Buruhpun Kandas