Kabarin.co – Polda Metro Jaya masih terus menyidik kasus penyiksaan asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah, Siti Khotimah (23), oleh majikannya di Jakarta Selatan.
Sejumlah fakta pun akhirnya terungkap dalam pemeriksaan delapan orang pelaku, yakni majikan, anak majikan, dan rekan kerja korban, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di sisi lain, kasus tersebut pun mendapatkan sorotan dari Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Para pejabat negara turut memberikan perhatian khusus dan pendamping terhadap korban guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaku tak mencuri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Siti Khotimah diketahui tidak mencuri pakaian dalam seperti yang dituduhkan oleh majikannya.
Kepada penyidik, pasangan suami istri berinisial SK (69) dan MK (68) akhirnya menjelaskan bahwa pakaian dalam yang sebelum diduga dicuri ternyata hanya tertukar dengan kepunyaan korban.