Di samping itu, LPSK juga merekomendasikan penyidik Polda Metro Jaya agar menghitung kerugian yang dialami Siti Khotimah akibat penyiksaan tersebut.
“Termasuk di antaranya menghitung restitusi, ini yang juga menjadi perhatian dan juga salah satu permohonan,” ujar Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan, Rabu (14/12/2022).
Menurut Ramdan, penyidik Polda Metro Jaya harus memperhatikan jumlah aset yang dimiliki pelaku, untuk nantinya dipakai membiayai atau mengganti kerugian materiil ataupun imateriil korban.
Dengan begitu, lanjut Ramdan, hak-hak terhadap korban diharapkan dapat terpenuhi.
“Kondisi normalnya seperti apa dan kondisi akibat dari terjadinya peristiwa pidana ini seperti apa? Termasuk kehilangan penghasilan menjadi poin penting,” pungkasnya.
Perlakuan keji majikan Siti Khotimah
Untuk diketahui, Siti Khotimah, warga Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah, mendapat perlakuan keji dari majikannya di Jakarta.
Dia diborgol hingga disiram air panas oleh majikannya. Tubuhnya pun penuh luka dan kedua kaki serta tangannya melepuh.