Kini, SK, MK, dan anaknya, JS, serta lima ART berinisial T, IN, E, O, dan P telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 43 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT).
Pelaku diminta dihukum maksimal
Kantor Staf Presiden (KSP) yang turut mengawal kasus tersebut pun meminta Polda Metro Jaya untuk menjerat pelaku penyiksaan Siti Khotimah dengan pasal berlapis.
Tenaga Ahli Madya Kedeputian II Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Erlinda mengatakan, kepolisian harus memberi atensi khusus terhadap kasus yang menimpa Siti Khotimah.
Dengan begitu, penanganan para pelaku penyiksaan Siti Khotimah yang telah ditetapkan sebagai tersangka bisa berjalan secara optimal.
“Kami berharap Polda Metro Jaya bisa melakukan hal yang optimal pada pasal yang disangkakan,” ujar Erlinda kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
Tindakan tegas kepada para pelaku penganiayaan diharapkan dapat memberi efek jera dan mencegah kasus serupa terulang pada masa mendatang.