Penyiksaan ART Asal Pemalang Memasuki Babak Baru,Hingga LPSK Berikan Pendamping Hukum

“Harapannya ini menjadi efek jera kepada siapapun yang menggunakan jasa pekerja rumah tangga sehingga tidak melakukan hal yang demikian,” kata Erlinda.

LPSK siap beri perlindungan

Bersamaan dengan itu, LPSK berencana memberi perlindungan terhadap Siti Khotimah. Tujuannya, tak laik untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan semua hak korban terpenuhi.

Baca Juga :  Pasangan Pasutri di Bandung Siksa ART Berakhir Jadi Tersangka

“LPSK ingin memastikan bahwa proses hukumnya ini bisa dilakukan secara konsisten sesuai dengan pasal yang digunakan,” ujar Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan.

Siti Khotimah sendiri sebetulnya belum mengajukan perlindungan kepada LPSK dan tidak didampingi pengacara. Namun, LPSK akan melakukan pendalaman untuk memastikan apakah korban bisa dan perlu mendapatkan perlindungan khusus.

Baca Juga :  Pasangan Pasutri di Bandung Siksa ART Berakhir Jadi Tersangka

“Ada kasus tertentu yang tanpa permohonan juga bisa diberikan perlindungan,” kata Ramdan.

“Namun demikian, mekanismenya ini kan mekanisme yang harus diatur secara sistem yang ada di LPSK, terutama keputusan pimpinan LPSK,” sambungnya.