Kasus tersebut tetap berlanjut dan diusut polisi. Kini Y telah ditetapkan sebagai tersangka atas berita bohong soal penculikan tersebut. “Sudah ditetapkan tersangka Pasal 14 ayat 2 (KUHP) karena berita bohong,” kata Kapolsek Babakan Madang Kompol Wahyu Maduransyah Putra saat dihubungi, Senin (9/1).
Penetapan tersangka kepada Y juga dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya karena Y dianggap kerap berbuat onar kepada warga di sekitar kediamannya.
“Iya, kita membuat pertimbangan juga kan. Jadi tetap kami proses. Kita tanya warga juga, memang sudah keterlaluan. Terlepas dari keonaran yang dibuat saat ini, sebelum-sebelumnya ada masalah pribadi juga,” tuturnya. (pp)