Kabarin.co -Pengurus Perhimpunan Dokter Spesialis Paru Indonesia (PDPI) Erlina Burhan mengatakan, toksisitas rokok elektrik atau vape pada tubuh penggunanya suatu hal nyata. Antara lain karena kandungan nikotin dan logam di dalamnya.
”Ujung-ujungnya akan menimbulkan inflamasi atau peradangan di paru, saluran napas, bisa kemudian memengaruhi kerja jantung, kerusakan sel dan karsinogen,” kata Erlina Burhan, ketua Satgas Covid-19 PB IDI, Sabtu (14/1/2023)
Rokok elektrik merupakan suatu alat yang berfungsi seperti rokok, namun dalam penggunaannya tidak membakar daun tembakau, melainkan mengubah cairan menjadi uap. Rokok konvensional apabila dibakar menghasilkan asap, sementara rokok eletrik bila dipanaskan menghasilkan uap kemudian diisap ke saluran napas sampai ke paru-paru.
Erlina menyebutkan, rokok elektrik yang juga dikenal dalam berbagai nama seperti vapour, e-cig, e-juice, e-liquid, personal vaporizer (pv), e-cigaro, green cig, dan lainnya, mengandung kadar nikotin umumnya sekitar 14,8 – 87,2 mg/ml pada cairan. Sementara menurut analisis Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA), dalam 100 cc isapan rokok terdapat 26,8 – 43,2 mikrogram nikotin.