Akhirnya Ditahan Setelah 4 Bulan Bebas Berkeliaran, Kasus Bos Perusahaan Aniaya Anak

Indrajana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak kandung yang terjadi di salah satu apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Indrajana ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus kekerasan tersebut pada Jumat (6/1/2023).

Indrajana dipersangkakan Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Tewasnya Santri Pondok Gontor Catur :Hari Ini Kita Akan Olah TKP

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary menyebutkan, dugaan penganiayaan itu dilakukan dalam jangka waktu 2021 sampai 2022 di Apartemen Signature Park, Jalan Letjen MT Haryono.

“Diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban. Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan cara memukul kepala korban K menggunakan tangan terlapor,” ujar Ade dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Alat Bukti Elektronik Berisikan Rekaman Video, Di Serahkan Korban Penganiayaan Kepada Tim Penyidik Polres Solok.

Tak hanya melakukan kekerasan dengan tangan, Ade berujar, Indrajana juga menganiaya anggota keluarganya itu menggunakan kaki dengan cara menendang ke punggung.

“Selain itu, terlapor sering memakai dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar,” ujar Ade. Ade berujar, RIS juga sering melakukan kekerasan terhadap KR.