“Memeriksa di meja-meja, sementara penghuni meja suruh meninggalkan tempat duduknya untuk sementara kita gledah,” ujarnya. “Ada amplop-amplop dari perusahaan atau tidak. Ternyata iya, itu dari importir melalui ekspedisi,” kata Jasin lagi.
Diketahui dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Mahfud MD juga mengungkapkan dugaan pencucian uang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai senilai Rp 189 triliun.
Namun, ia mengatakan informasi itu tidak sampai ke meja Sri Mulyani. Mahfud menyampaikan bahwa pencucian uang itu terkait impor emas batangan, yang diakui impor emas murni. Sedangkan informasi yang disampaikan ke Sri Mulyani, kasus tersebut adalah pelanggaran pajak.(pp)