KPK Tetapkan Kadis PU Sumbar Jadi Tersangka Penyuap Putu Sudiartana Cs

“NOV dan SHM ditetapkan sebagai tersangka penerima,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Rabu (29/6/2016).

Dua tersangka tersebut diketahui adalah Novianti sekretaris dari Putu dan Suhemi, seorang swasta. Suhemi disebut menjanjikan kepada pengusaha lainnya bernama Yogan, dapat mengatur proyek pembangunan jalan di Sumbar senilai Rp 300 miliar.

“SHM ini merupakan orang kepercayaan dari IPS,” kata Basaria menjelaskan sosok Suhemi.

Bersama I Putu, Novianti dan Suhemi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Tipikor. Pasal yang mengatur mengenai penerimaan suap itu memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain ketiganya, KPK juga menetapkan dua tersangka lain selaku pemberi suap.

Uang 40.000 Dollar Singapura Disita dari Rumah Putu Sudiartana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan sejak Selasa (28/6/2016) malam. Dalam operasi itu, KPK berhasil menyita 40.000 dollar Singapura dan bukti transfer Rp 500 juta yang diduga merupakan bagian dari suap kepada anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana.