KPK Tetapkan Kadis PU Sumbar Jadi Tersangka Penyuap Putu Sudiartana Cs

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebutkan mata uang asing beserta bukti transfer ditemukan Komplek Perumahan Anggota DPR RI di Jakarta.

Aliran dana Rp 500 juta yang dikirim lewat transfer bank juga menjadi pemicu penyidik KPK menelusuri aliran dana tersebut. Setelah ditelusuri, uang itu ternyata dikirim oleh seorang pengusaha bernama Yoga Askan ke rekening Putu.

Pengiriman uang dilakukan secara bertahap.

“Dari 500 juta itu bertahap. Pertama 150, 300, dan 50 juta,” kata Basaria.

Uang itu diduga untuk memuluskan proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat. KPK saat ini masih mendalami peranan Putu. Pasalnya, Putu adalah anggota Komisi III yang membawahi hukum, bukan infratsruktur. Dia juga bukan berasal dari daerah pemilihan Sumatera Barat.

Di dalam operasi tangkap tangan ini, KPK mengamankan enam orang.

Keenam orang itu adalah I Putu Sudiartana (anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat), Yoga Askan (pihak swasta), Suprapto (Kadis Prasarana dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat), Noviyanti (sekretaris Putu), dan Suhaemi (orang kepercayaan Suprapto), dan Muchlis (suami Noviyanti).