Kronologi Penangkapan Bupati Banyuasin yang Pakai Uang Suap untuk Naik Haji

Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian (Tengah) dengan pengawalan ketat petugas ketika tiba di bandara SMB II Palembang untuk menuju ke Jakarta. Bupati Banyuasin ini ditangkap oleh KPK terkait dana bantuan dana hibah di Kabupaten Banyausin.(4/9).

kabarin.co – Jakarta, KPK menangkap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian lantaran menerima uang haram terkait proyek ijon di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Uang itu digunakam Yan untuk berangkat haji bersama istrinya.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan bahwa Yan sebagai bupati telah mengetahui sejumlah proyek ijon di beberapa dinas di wilayahnya. Hal itu dimanfaatkan Yan untuk meminta uang kepada para pengusaha yang hendak mendapatkan proyek ijon tersebut.

Baca Juga :  KPK Kaget Jokowi Beri Grasi ke Koruptur Annas Maamun

Yan kemudian menghubungi Rustami selaku Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin. Yan meminta Rustami untuk berkomunikasi dengan Umar Usman selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

“YAF (Yan Anton Ferdian) ini bahwa dia tahu betul di sana akan ada beberapa proyek dan mengetahui dia bisa dapatkan dana dari proyek tersebut. Ini semacam ijon,” kata Basaria di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2016).

Baca Juga :  KPK Tetapkan Anggota BPK Rizal Djalil Tersangka SPAM PUPR

Lalu Umar mengajak Sutaryo selaku Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin untuk menghubungi Zulfikar Muharrami selaku Direktur CV Putra Pratama. Zulfikar ingin mendapatkan proyek ijon tersebut dan diminta memberikan suap untuk kelancaran prosesnya.