kabarin.co – Hari ini Jumat 28 April 2017, DPR menggelar sidang paripurna untuk membahas hak angket kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik e-KTP. Dalam sidang paripurna ini, perwakilan pengusul angket Taifiqulhadi meminta paripurna menyetujui usulan angket ini.
“Kami mohon persetujuan forum paripurna agar hak angket dapat ditindaklanjuti sesuai perundangan,” kata Taufiqulhadi saat membacakan usulan di ruang sidang, Senayan, Jakarta.
Hak Angket e-KTP Disetujui Secara Sepihak, Sidang Paripurna Ricuh
Usai itu, kemudian beberapa perwakilan fraksi menyampaikan interupsinya. Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Demokrat adalah yang pertama-tama menyampaikan interupsi awal menyampaikan ketidaksetujuannya dengan angket ini.
“Saya minta coba kita jernih melihat apa urgensinya. Apakah benar-benar harus digunakan sekarang?” kata perwakilan Gerindra Martin Hutabarat.
Setelah tida fraksi tersebut menyampaikan ketidaksetujuannya, kenudia anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton menyampaikan interupsinya. Masinton mengaku kecewa dengan para penolak tersebut yang menurutnya menggunakan politik munafik.