Hari Ini Terakhir! Segera Registrasi Ulang Kartu SIM Anda, Begini Caranya

Atau bisa melalui laman resmi Telkomsel. Klik tautan berikut ini.

2. XL

Kartu Baru

DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

3. Tri

Kartu Baru

(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Baca Juga :  Pemerintah Gelar Rapat Koordinasi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 Pekan Depan

4. Indosat

Kartu Baru

(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

5. Smartfren

Kartu Baru

(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Apa yang Terjadi jika Tak Registrasi?

Baca Juga :  Dishub DKI, Uji Coba Penghapusan 3 in 1 Masih Diberlakukan Hari Ini

Mulai selasa, 31 Oktober 2017, pengguna kartu seluler wajib melampirkan  Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan registrasi.

Hal tersebut tertulis di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) no.14 tahun 2017 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menuturkan tujuan registrasi merupakan upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan.