Atau bisa melalui laman resmi Telkomsel. Klik tautan berikut ini.
2. XL
Kartu Baru
DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
3. Tri
Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
4. Indosat
Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
5. Smartfren
Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Apa yang Terjadi jika Tak Registrasi?
Mulai selasa, 31 Oktober 2017, pengguna kartu seluler wajib melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan registrasi.
Hal tersebut tertulis di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) no.14 tahun 2017 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menuturkan tujuan registrasi merupakan upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan.