Hari Ini Terakhir! Segera Registrasi Ulang Kartu SIM Anda, Begini Caranya

Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen.

“Untuk kepentingan nasional single identity,” ujar Rudiantara di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Pada pelaksanaannya nomor registrasi untuk pelanggan kartu prabayar mulai 31 Oktober 2017.

Semua data registrasi akan terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Baca Juga :  Gempa Jawa Akibatkan 1 Orang Meninggal, 5 Lain Luka-luka

“Registrasi bisa langsung calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama,” kata Rudiantara.

Rudiantara mengungkapkan jika pelanggan tidak melakukan registrasi sesuai NIK dan KK, nomor kartu perdana akan diblokir nantinya.

“Calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap,” kata Rudiantara.

Sebagai informasi pelanggan kartu prabayar dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar informasi registrasi.

Baca Juga :  NasDem: Politikus Penebar Hoax Tidak Layak Dipilih

Pelanggan juga bisa meminta informasi data kependudukan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melihat nomor yang tercatat. (epr/trb)