Polisi Berhasil Bongkar Jaringan Sabu Kristal di Daerah Cilandak

Kriminal4 Views

kabarin.co – JAKARTA, Seorang pria berinisial CKR (33) berhasil ditangkap jajaran Polsek Cilandak, lantaran diketahui membawa narkoba jenis sabu seberat 17,64 gram. Pelaku ditangkap pada Minggu 11 September sekira pukul 20.00 WIB di Halte Jalan TB Simatupang, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.

Wakapolsek Cilandak, AKP Jun Nurhaida menuturkan, petugas yang sudah mencurigai pelaku langsung mencegatnya dan dilakukan penggeledahan.

“Saat dilakukan pengeledahan petugas menemukan satu kantong plastik bening berisi kristal berwarna putih yang diduga sabu, empat bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dalam gulungan kertas tisu,” ungkap Nurhaida di Mapolsek Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2016).

Tidak hanya itu, petugas juga mendapati timbangan elektrik yang diduga dijadikan sebagai alat menimbang saat pelaku melakukan transaksi. Pelaku mengaku mendapatkan barang dari seorang laki-laki berinisial I yang saat sedang diselidiki oleh petugas.

“Dari tas pelaku juga ditemukan sebuah timbangan elektrik dalam bekas kotak handphone Nokia. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang laki-laki berinisial I yang saat ini masuk dalam DPO,” tambah Nurhaida.

Kini pelaku ditahan di Rutan Polsek Cilandak, pelaku terancaman hukuman 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(okz)

Baca Juga:

3 Napi Lapas Bengkalis Ketahuan Mengedarkan Narkoba Jenis Sabu

Annisa Pohan Setia Dampingi Agus Test Psikologi dan Narkoba

Selesai Tes Psikologi, Cagub dan Cawagub akan Menjalani Tes Bebas Narkoba di BNN