Kompak Buruh dan pengusaha Tolak UMP DKI yang Naik Hanya 2.6 Persen

Buruh berhadapan dengan polisi saat berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9/2022). Mereka menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 13 persen sekaligus menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan menolak Omnibus Law. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.

Kabarin.co – Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2023 sebesar 5,6 persen menjadi Rp 4,9 juta kompak ditolak pengusaha dan buruh.

Bagi pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI, kenaikan UMP tersebut memberatkan pengusaha. Adapun Apindo DKI sebelumnya mengusulkan kenaikan sebesar 2,62 persen menjadi Rp 4.763.293.

Baca Juga :  UMP DKI 2023 Maksimal Hanya Naik 10 Persen dan Usulan Buruhpun Kandas

Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman bersikeras meminta UMP DKI 2023 hanya naik 2,6 persen. Ia belum secara jelas menolak atau menerima nilai UMP DKI 2023 yang naik 5,6 persen itu.

“Apindo DKI tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022 (untuk menentukan nilai UMP DKI 2023),” ucap Nurjaman.

Adapun PP No. 36 Tahun 2022 merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja.”Kenaikan (UMP DKI 2023) sebesar 2,6 persen,” sambungnya.

Baca Juga :  UMP DKI 2023 Maksimal Hanya Naik 10 Persen dan Usulan Buruhpun Kandas

Buruh gugat UMP DKI

Sementara itu, elemen buruh menilai kenaikan UMP DKI 2023 menjadi Rp 4,9 juta masih kurang. Adapun dalam sidang pengupahan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 10,55 persen menjadi Rp 5.131.569.