Padang, kabarin.co – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) melaporkan PT. MAC (Mega Asri Cemerlang) terkait aktivitas tambang perusahaan tersebut yang diduga tanpa melengkapi izin lingkungan.
Selain melaporkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Padang, AJPLH ini juga membuat aduan ke Polda Sumbar.
“Tak hanya perdata, pidana juga kita kejar,” kata Ketua Umum AJPLH, Soni, Senin (24/6/2024) di Padang.
Soni menjelaskan, adapun perusahaan ini tanpa melengkapi izin lingkungan sudah melakukan kegiatan tambang yang berlokasi di Dusun Sagitci, Desa Nemnemleleu, Kecamatan Sipora Selatan, Kepulauan Mentawai. Padahal menurut Soni perusahaan ini baru memiliki SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan).
“Diketahui, untuk izin lingkungan ini masih dalam proses pengurusan di Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, dan kegiatan tambang malah sudah beroperasi dan kegiatan mereka sudah berdampak ke lingkungan,” kata Soni.
Soni pun menilai, lokasi tambang seluas 5 hektar yang dilakukan PT. MAC ini juga tidak cocok untuk pengambilan material timbunan, apalagi kawasan tersebut diketahui juga merupakan kawasan hutan produksi tetap.