Kapolda Sumbar Dorong Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, S.I.K., S.H., M.H., berikan oasi ilmiah dalam acara wisuda Universitas Ekasakti. (Foto: Ist)

“Keadilan tidak hanya soal hukuman; ia harus berdampak pada kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh,” jelasnya.

Berdasarkan filosofi ini, ia memperkenalkan konsep Keadilan Restoratif, yang mengajak pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk berunding demi mencari solusi yang dapat memulihkan kondisi sosial.

Lebih jauh, Suharyono menegaskan bahwa konsep ini sangat sesuai dengan nilai-nilai budaya Minangkabau yang menjunjung tinggi musyawarah mufakat.

Baca Juga :  Klarifikasi Pengurus Masjid Raya Sumbar, Terkait Video Petugas Polisi Memasuki Masjid Menggunakan Sepatu

“Dalam budaya kita, keputusan terbaik selalu dicapai melalui musyawarah, sebagaimana pepatah ‘Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakeik,’ yang berarti keputusan terbaik dicapai dengan perundingan bersama,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Suharyono juga memperkenalkan metode IPASS sebagai pendekatan dalam keadilan restoratif. IPASS adalah singkatan dari Identifikasi, Partisipasi, Akibat, Sepakat, dan Solusi.

Baca Juga :  Kapolda Sumbar Lepas Pasukan Pengambil Air Pincuran Tujuh Bukit Barisan

Kelima tahap ini dirancang untuk menemukan solusi yang komprehensif bagi penyelesaian masalah hukum yang dihadapi.

Pendekatan ini, lanjut Suharyono, menuntut kesiapan seluruh pihak untuk terbuka dan bekerja sama dalam menemukan solusi terbaik.