“Keadilan tidak hanya soal hukuman; ia harus berdampak pada kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh,” jelasnya.
Berdasarkan filosofi ini, ia memperkenalkan konsep Keadilan Restoratif, yang mengajak pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk berunding demi mencari solusi yang dapat memulihkan kondisi sosial.
Lebih jauh, Suharyono menegaskan bahwa konsep ini sangat sesuai dengan nilai-nilai budaya Minangkabau yang menjunjung tinggi musyawarah mufakat.
“Dalam budaya kita, keputusan terbaik selalu dicapai melalui musyawarah, sebagaimana pepatah ‘Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakeik,’ yang berarti keputusan terbaik dicapai dengan perundingan bersama,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Suharyono juga memperkenalkan metode IPASS sebagai pendekatan dalam keadilan restoratif. IPASS adalah singkatan dari Identifikasi, Partisipasi, Akibat, Sepakat, dan Solusi.
Kelima tahap ini dirancang untuk menemukan solusi yang komprehensif bagi penyelesaian masalah hukum yang dihadapi.
Pendekatan ini, lanjut Suharyono, menuntut kesiapan seluruh pihak untuk terbuka dan bekerja sama dalam menemukan solusi terbaik.