“IPASS melibatkan pelaku, korban, dan komunitas sekitar dalam proses penyelesaian, sehingga semua pihak dapat mencapai kesepakatan yang berfokus pada pemulihan, bukan hanya hukuman,” tuturnya.
Dengan metode ini, ia berharap agar pelaku dapat menyadari dampak perbuatannya dan berupaya untuk memperbaiki keadaan.
Suharyono juga menambahkan bahwa pendekatan problem solving dalam keadilan restoratif bukan sekadar soal menegakkan hukum, melainkan tentang memulihkan hubungan sosial dan membangun kesadaran di masyarakat.
“Pendekatan ini bukan hanya tentang memberikan hukuman, tetapi juga tentang menciptakan kesadaran bersama untuk memperbaiki kondisi sosial dan memperkuat ikatan komunitas,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, keberhasilan pendekatan ini bergantung pada beberapa faktor, seperti dukungan masyarakat, kesiapan substansi hukum, dan sarana yang memadai.
Dengan dukungan yang cukup, pendekatan ini dapat menjadi landasan dalam menciptakan lingkungan yang lebih adil dan harmonis bagi seluruh masyarakat.