Tepatkah Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa untuk Megawati?

kabarin.co, BANDUNG – Pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepada Megawati Sukarnoputri oleh Universitas Padjadjaran telah menuai reaksi negatif dari sejumlah alumni.

Mereka membuat petisi menolak pemberian gelar doktor kehormatan untuk putri Presiden Pertama RI Soekarno tersebut.

Petisi tersebut ditandatangani di laman Change.org dan ditujukan salah satunya untuk Rektor Unpad Tri Hanggono Achmad.

Bahkan badan eksekutif mahasiswa perguruan tinggi tersebut, BEM Kema Unpad telah merilist kajian yang mereka buat terkait keputusan Unpad memberikan gelar Doktor Honoris Causa pada Megawati, seperti yang tertulis di bawah ini:

Baca Juga :  Program Bus Gratis Verry Mulyadi, Pertahankan kearifan lokal Masyarakat Minangkabau

Presiden Republik Indonesia ke-5 Megawati Soekarnoputri akan dianugerahkan gelar doktor kehormatan di bidang politik dan pemerintahan oleh Universitas Padjadjaran pada tanggal 25 Mei 2016.

Gelar doktor kehormatan atau biasa disebut honoris causa ini menurut Permendikbud RI Nomor 21 Tahun 2013 adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu Perguruan Tinggi kepada seseorang yang dianggap terlah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan/atau kemasyarakatan tanpa harus mengikuti jenjang pendidikan doktoral secara formal.