Tepatkah Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa untuk Megawati?

Seperti yang publik ketahui bahwa Megawati yang pernah menuntut ilmu dibidang pertanian Universitas Padjadjaran dan juga sempat mengenyam pendidikan di Fakultas Psikologi Universitas Indonesia ini tidak menyelesaikan pendidikan kuliahnya.

Hal itu juga diperkuat oleh berbagai pernyataan Megawati di berbagai media yang menolak syarat minimal berpendidikan sarjana bagi calon presiden. Sehingga dapat dikatakan bahwa Megawati tidak memiliki gelar Sarjana.

Baca Juga :  Gerakan Anti Ahok Dikempesin Isu Terorisme

Lebih lanjut, seseorang juga bisa mendapatkan gelar akademik jika mendapatkan gelar akademik setara level 6 dalam KKNI. Level 6 dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia ( KKNI) sebagaimana dijelaskan dalam Permendikbud RI Nomor 73 tahun 2013 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi Pasal 3 Ayat 5 yaitu, “ Jenjang 6 setara dengan lulusan diploma 4 atau sarjana terapan dan sarjana.”

Baca Juga :  Sedapnya Menu Kuliner Bali Dan Lombok Saat Berbuka Puasa

Namun, hingga saat ini belum ada referensi yang menyatakan bahwa Megawati memiliki kecakapan setara Level 6 dalam KKNI. Berdasarkan hal tersebut dapat dikatakan bahwa Megawati tidak memenuhi kualifikasi yang disebutkan dalam Permendikbud RI No 21 Tahun 2013 Tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan Pasal 4(b).