Tepatkah Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa untuk Megawati?

Dalam berbagai media, Prof. Dr. Med. Tri Hanggono Achmad, dr.,MS Rektor Universitas Padjadajaran mengatakan bahwa pemberian gelar doktor pada Megawati bertitik pijak dari keseluruhan kajian akademik yang dilakukan Unpad.

Namun sayangnya hingga hari ini kajian akademik yang disebutkan oleh Rektor tersebut belum bisa diakses oleh sivitas akademika Unpad untuk diuji kebenarannya.

Hal lainnya adalah dimana menurut aturan yang berlaku bahwa dalam pelaksanaannya harus melalui berbagai proses seperti uji kepatutan dalam senat perguruan tinggi hingga penyampaian usulan kepada Kementrian terkait.

Baca Juga :  Ini 6 Titik Pusat Perayaan Tahun Baru di Jakarta

Namun sejauh yang dapat dilihat, tidak adanya keterbukaan dalam proses yang dilaksanakan hingga akhirnya muncul kabar adanya prosesi penganugerahaan tersebut.

Ketika proses dan kajian akademik yang dilakukan cenderung tertutup akan menimbulkan kesan bahwa Universitas Padjadjaran tidak transparan dan tergesa-gesa dalam penganugerahaan doktor kehormatan tersebut.

Ditinjau dari poin proseduralnya, dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan Pasal 4(b) dijelaskan bahwa calon penerima gelar Doktor Kehormatan harus memiliki gelar akademik paling rendah Sarjana (S1) atau setara dengan level 6 (enam) dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).