Direktur eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin mengatakan putusan Bawaslu semakin menegaskan bahwa mahar politik itu terjadi di dalam kamar gelap sehingga sulit untuk dilanjutkan. Mahar politik, kata dia, hanya berada dalam konteks menjanjikan sedangkan soal uangnya diterima atau tidak sulit untuk diketahui.
“Sisi pembuktian inilah yang paling sulit. Karena kalau kita berpraduga, maka kedua pihak capres bisa saja saling lempar tuduhan,” kata Ujang.
Dalam proses pembuktian, kata Ujang, memang rentan terjadi fitnah. Menurut dia dalam konteks kampanye capres-cawapres bulan depan, persoalan ini bisa menjadi ajang untuk saling menyudutkan. (arn)
Baca Juga:
Bawaslu: Dugaan Mahar Politik Sandiaga Uno Tak Terbukti
PDIP Kritik Mahar Politik, Gerindra: Rp1 Triliun Kecil, Mungkin Jokowi Lebih Besar
Mahar Politik Jadi Alasan Hanura Pecat Oesman Sapta dari Ketum