Menurut Eggi, Ketum Bakomubin sebenarnya adalah Tatang Mohammad Natsir, sosok yang bertindak sebagai pelapor Ngabalin ke Bareskrim.
“Jadi Ngabalin itu mengaku sebagai Ketua Bakomubin padahal Ketua yang sebenarnya adalah Kiyai Tatang M. Natsir,” katanya.
Laporan Tatang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor laporan polisi LP/B/1575/XII/2018/BARESKRIM tertanggal 4 Desember 2018.
Ngabalin dilaporkan melakukan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu, penipuan melalui media elektronik serta pencemaran nama baik lewat media elektronik.
Ngabalin dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 263 juncto Pasal 264 juncto Pasal 378 juncto Pasal 317 juncto Pasal 242 KUHP. (epr/viv)
Baca Juga:
Ngabalin: Gerakan #2019GantiPresiden Makar
Ali Mochtar Ngabalin Jadi Komisaris Angkasa Pura I
Bela Jokowi, Ali Mochtar Ngabalin Minta Amien Rais Jaga Lisan