Bawaslu: Anies Baswedan Tak Langgar Aturan Pemilu

“Terkait lambaian tangan, itu merupakan salam kemenangan tim sepak bola persija, salam literasi gemar membaca, serta simbol hubungan vertikal dan horizontal, jadi tidak dimaksudkan untuk mendukung paslon tertentu,” kata Haris.

Anies menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Bogor, pada 17 Desember 2018. Dalam acara itu, ia mendapat kesempatan naik ke mimbar dan memberikan sambutan. Saat itulah Anies mengacungkan ibu jari dan jari telunjuk yang dianggap memberikan dukungan terhadap pasangan nomor urut dua, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca Juga :  Disindir Mendagri soal Kunker ke Luar Negeri, Begini Jawaban Anies Baswedan

Belakangan, Jaringan Advokat Pengawal NKRI (JAPRI) menduga kehadiran Anies Baswedan di acara Gerindra itu telah melanggar Pasal 281 ayat 1 jo Pasal 547 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. JAPRI kemudian melaporkan Anies ke Banwalu. (epr/tem)

Baca Juga:

Acungkan Dua Jari di Konfernas Gerindra, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu

Anies Baswedan Penuhi Panggilan Bawaslu, Gerindra: Contoh Bagi Kepala Daerah atau Pejabat Negara

Baca Juga :  Rapat Paripurna RUU APBN 2020 Hanya Dihadiri 55 Anggota DPR

Nama Erwin Aksa Masuk Bursa Wagub DKI, Anies Baswedan Kaget