Jokowi Tolak Sejumlah Poin yang Tidak Ada di Draf Revisi UU KPK, ICW: Tidak Cermat

Tapi sebenarnya poin tersebut tidak ada dalam draf revisi UU KPK. Melansir detikcom, revisi UU KPK usulan DPR memang tidak menyebutkan KPK harus meminta izin penyadapan ke pengadilan tetapi pada Dewan Pengawas. Dalam draf revisi UU KPK, urusan penyadapan itu terdapat pada Pasal 12B, Pasal 12C, dan Pasal 12D. (epr/det)

Baca Juga :  Ani Yudhoyono Dirawat di RS, Andi Arief Ungkap Kondisi Terkini

Baca Juga:

Jokowi Tolak Empat Poin Revisi UU KPK