Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor berbunyi: “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”
Frasa ‘keadaan tertentu’ yang dimaksud Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor ialah alasan pemberatan pidana bagi pelaku. Keadaan tertentu tersebut misalnya apabila ada dana yang ditilap bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam, penanggulangan krisis ekonomi, dan lain sebagainya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi membuka peluang menghukum mati koruptor apabila rakyat menghendaki. Hal tersebut disampaikan Jokowi saat berdialog dengan seorang pelajar SMKN 57 Jakarta.
“Ya, bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat,” ucap Jokowi. “Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana, UU Tipikor itu dimasukkan.”
(epr/oke)
Baca Juga:
Jokowi Buka Peluang Koruptor Dihukum Mati jika Rakyat Berkehendak
Jokowi Absen di Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di KPK
Hari Antikorupsi Sedunia, KPK Ungkap Selamatkan Uang Negara Rp63,9 Triliun