Jokowi Buka Peluang Hukum Mati Koruptor, Begini Kata KPK

Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan Wali Kota Tegal di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8). KPK menetapkan tiga tersangka pada OTT di Tegal, Jakarta dan Balikpapan dalam kasus suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017 yakni Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno, Ketua DPD Partai NasDem kabupaten Brebes Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur Keuangan RSUD Kardinah Tegal Cahyo Supardi serta mengamankan uang sebesar Rp200 juta dan rekening bank senilai Rp100 juta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww/17.

Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor berbunyi: “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Frasa ‘keadaan tertentu’ yang dimaksud Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor ialah alasan pemberatan pidana bagi pelaku. Keadaan tertentu tersebut misalnya apabila ada dana yang ditilap bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam, penanggulangan krisis ekonomi, dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Pelapor Korupsi Dapat Rp 200 Juta, Begini Ketentuannya

Sebelumnya, Presiden Jokowi membuka peluang menghukum mati koruptor apabila rakyat menghendaki. Hal tersebut disampaikan Jokowi saat berdialog dengan seorang pelajar SMKN 57 Jakarta.

“Ya, bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat,” ucap Jokowi. “Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana, UU Tipikor itu dimasukkan.”

(epr/oke)

Baca Juga :  2 Penyidik Polisi Diduga Rusak Barang Bukti KPK, Ini Tanggapan Polri

Baca Juga:

Jokowi Buka Peluang Koruptor Dihukum Mati jika Rakyat Berkehendak

Jokowi Absen di Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di KPK

Hari Antikorupsi Sedunia, KPK Ungkap Selamatkan Uang Negara Rp63,9 Triliun