Rekam Jejak Djoko Soegiarto Tjandra Buronan Kejagung

Andi menilai, PK tersebut melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2016. Menurut dia, pada Pasal 263 ayat (1) KUHAP, tertulis bila pengajuan PK merupakan hak terpidana dan ahli warisnya, bukan hak JPU.

Dia menjelaskan, PK dalam perkara pidana tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas atau lepas. Menurut Andi, Djoko Tjandra diputuskan lepas dari segala tuntutan (onslag van rechtsvervolging) berdasarkan putusan PN Jaksel Nomor 156/Pid.B/2000/PN.JKTSEL.

Baca Juga :  Jokowi Akan Lantik Menteri Kabinet pada Rabu Pagi

Ditambahkan Andi, putusan ini diperkuat oleh putusan kasasi, yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, dengan putusan: Tolak Kasasi JPU, sehingga perkara Joko Tjandra ini seharusnya sudah tutup buku (case closed) sejak tahun 2001.

Andi melihat bahwa kasus kliennya ini bukan kasus pidana korupsi, namun kasus perdata yang dipidanakan. Dia pun meminta kasus ini diselesaikan secara perdata.

Baca Juga :  Sebut Buronan Radikal Arab Lari ke Indonesia, Din Syamsuddin: Pernyataan Mahfud MD Ciptakan Keresahan

“Kasus cessie Bank Bali adalah murni kasus perdata yang dipidanakan. Apabila perkara tersebut dianggap bermasalah, maka seharusnya diselesaikan secara perdata,” kata Andi, saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (6/7).