Rekam Jejak Djoko Soegiarto Tjandra Buronan Kejagung

Terakhir terkait keputusan Lurah Grogol Selatan yang memberikan pelayanan kilat e-KTP kepada Djoko Tjandra. Menurut Boyamin, Lurah Grogol Selatan selayaknya tidak memberikan pencetakan e-KTP karena sudah diketahui secara umum Djoko Tjandra adalah buronan dan pernah mempunyai Kewarganegaraan Papua Nugini.

“Laporan diterima petugas bagian penerima pengaduan atas nama Sri Lestari,” kata Boyamin saat dikonfirmasi merdeka.com.

Baca Juga :  Beraksi Lagi! Andi Arief Ancam Seret Mahfud Md ke Jalur Hukum

Dihubungi terpisah, anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan, laporan yang dilayangkan MAKI tersebut saat ini telah diterima tim verifikasi untuk dicek persyaratannya sesuai Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008. Setelah itu pimpinan bakal memeriksa laporan tersebut dengan melakukan rapat pleno.

“Kan itu diterima tim verifikasi. Laporan itu akan ditanyakan persyaratan materil dan persyaratan formil seperti diatur dalam Undang-undang 37 setiap pelaporan itu diminta untuk memenuhi persyaratan. Nanti setelah itu setiap hari Senin pimpinan akan memeriksa apakah laporan tersebut terpenuhi atau tidak,” kata Ninik saat dihubungi merdeka.com.

Menko Polhukam Turun Tangan