“Sekarang, memang uji ketunggalan tidak perlu lama,” kata Haris.
Rekam Jejak Djoko Soegiarto Tjandra Buronan Kejagung
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dari data base Dukcapil diketahui perekaman e-KTP Djoko Tjandra dilakukan pada pukul 07.27 WIB. Pencetakan e-KTP dilakukan pada pukul 08.46 WIB, sehingga dibutuhkan waktu kurang lebih 1 Jam 19 menit.
Menurut Zudan, cepatnya pembuatan e-KTP saat ini, didukung oleh perbaikan sistem perekaman. Sehingga, dalam durasi 24 jam selama satu hari, direktoratnya dapat mencetak e-KTP sesuai data perekam.
Zudan menegaskan, bahwa pembuatan e-KTP dengan waktu kilat tidak hanya bisa dilakukan Djoko. Menurut data direkoratnya, ada 28,94 persen atau 257.477 data e-KTP yang selesai dalam kurun waktu 60 menit di seluruh Indonesia.
Dia menambahkan, tidak ada perubahan data kependudukan Djoko Tjandra sejak tahun 2008. Ia masih tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di Sanggau, 27 Agustus 1951.
Dia mengungkapkan, mulai dari nama, tanggal lahir, dan alamat terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut tidak ada yang berubah. Zudan juga membantah kabar status kewarganegaraan Djoko Tjandra yang telah berubah menjadi warga negara Papua Nugini.