Rekam Jejak Djoko Soegiarto Tjandra Buronan Kejagung

Proses pembuatan e-KTP Djoko Tjandra tergolong cepat lantaran beberapa jam sebelum mengajukan PK. Menurut Asep, hal itu wajar karena saat ini blanko e-KTP sudah terpenuhi, tidak sulit seperti dulu.

Saat pertama kali bertemu Djoko, Asep mengaku tidak tahu siapa orang yang ditemuinya itu. Hal senada dinyatakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil wilayah Jakarta Selatan, yang mengklaim tak tahu menahu jika Djoko Tjandra berstatus buronan saat membuat e-KTP 8 Juni 2020.

Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan, Abdul Haris mengatakan, status yang bersangkutan tidak termuat dalam sistem. Sebab, perekaman masal e-KTP dimulai pada 2010 sedangkan status DPO ditetapkan pada 2008.

Baca Juga :  Mahfud MD Segera Bentuk Tim Reformasi Hukum Untuk Atasi Mafia Tanah

Haris pun menjelaskan proses kilat pembuatan e-KTP Djoko Tjandra yang hanya memakan waktu 30 menit. Dia menuturkan saat Djoko datang ke Kelurahan Grogol Selatan kebetulan blanko untuk mencetak e-KTP tersedia. Ditambah lagi, usai proses rekam data, status siap dicetak. Arti siap cetak, menurut Haris, Djoko Tjandra belum pernah merekam sekaligus mencetak e-KTP di kelurahan lain.