MAKI melaporkan ketiganya atas dugaan mal administrasi atau dugaan mal teknis pelayanan dan atau dugaan sengaja melanggar ketentuan terkait sengkarut keberadaan buronan kasus hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Boyamin mengatakan, Dirjen Imigrasi diduga membiarkan Djoko Tjandra bebas keluar masuk Indonesia padahal berstatus Cekal. Dirjen Imigrasi juga diduga menerbitkan paspor baru atas nama Djoko Soegiarto Tjandra pada tanggal 23 Juni 2020.
Padahal tutur Boyamin, Dirjen Imigrasi mengetahui Djoko Tjandra adalah DPO dan pernah memiliki Paspor Papua Nugini. Sehingga kata Boyamin, berdasarkan Pasal 23 Ayat (8) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, status kewarganegaraan Djoko Tjandra hilang karena memiliki paspor negara lain.
Sementara Sekretaris NCB Interpol Indonesia dilaporkan setelah menyurati pihak Dirjen Imigrasi bahwa masa cekal DPO Djoko Tjandra telah habis karena tidak diperpanjang oleh Kejagung. Surat itu dinilai Boyamin melanggar prosedur lantaran Djoko Tjandra adalah DPO atas kasus telah inkracht sehingga tanpa adanya surat dari Kejaksaan Agung maka status cekal tetap berlaku.