Rekam Jejak Djoko Soegiarto Tjandra Buronan Kejagung

Kendati berdalih tak mendampingi, Andi tak menampik Djoko Tjandra membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik alias e-KTP baru di kawasan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, sebelum mengajukan PK. Dia pun membantah menyembunyikan kliennya yang kini tak diketahui keberadaannya.

Membuat e-KTP

Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, membenarkan bahwa Djoko Tjandra membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Djoko Tjandra datang ke Kelurahan Grogol Selatan dengan didampingi pengacaranya, Anita Kolopaking pada hari Senin, 8 Juni 2020, pukul 7 pagi.

Baca Juga :  Amien Rais Bakal Jewer Menteri Jokowi yang Tak Becus Kerja, Mahfud MD: Nanti Saya Ketemu Biar Dijewer

Sebelum Djoko Tjandra datang ke kelurahan, Anita sudah menghubungi Asep melalui telepon pada tanggal 3 Juni 2020. Anita menanyakan status kependudukan kliennya kepada Asep.

Asep pun langsung mengkomunikasikannya ke petugas operator Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Ternyata, Djoko Tjandra masih terdaftar sebagai penduduk Grogol Selatan dan belum pernah terdaftar e-KTP.

Baca Juga :  Mahfud Puji Kinerja Hakim PN Jaksel yang Vonis Ringan Bharada E Obyektif ; Hebat dan Berani

Menurut Asep, proses pembuatan e-KTP Djoko Tjandra pun seperti orang-orang pada umumnya. Yakni menyerahkan KTP lama ke petugas kelurahan yang melayaninya. Setelah itu petugas tersebut memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Djoko ke dalam data base. Barulah kemudian muncul data diri Djoko di dalam sistem tersebut.