Rekam Jejak Djoko Soegiarto Tjandra Buronan Kejagung

Zudan mengungkapkan bahwa Djoko Tjandra tidak pernah tidak pernah melaporkan dirinya ke Dukcapil saat akan pergi maupun menetap di luar negeri. Padahal, semua penduduk Indonesia yang pindah keluar negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Dinas Dukcapil. Hal ini tercantum pada pasal 18 UU No.23 Tahun 2006

Dalam histori data base, tutur Zudan, Djoko Tjandra juga tidak pernah Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN), sehingga surat tersebut tidak pernah diterbitkan.

“Dalam historikal data, yang bersangkutan tidak pernah mengajukan pindah ke luar negeri sehingga Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) tidak pernah diterbitkan. Secara database kependudukan yang bersangkutan tidak pernah ke luar negeri,” tutup Zudan.

Baca Juga :  Mahfud MD Datangi KPK, Ada Apa?

Dilaporkan ke Ombudsman

Buntut sengkarut identitas dan keberadaan Djoko Tjandra itu, Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Sekretaris NCB Interpol Indonesia dan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dilaporkan Koordinator Perkumpulan Masyarakat anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ke Ombudsman.