Polri Terapkan Sistem Tilang Poin, Kerap Melanggar SIM Bisa Dicabut

Kabarin.co -Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal menerapkan sistem poin soal pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan bermotor. Melalui sistem tersebut, SIM milik pengendara bisa dicabut jika sering melakukan pelanggaran lalu lintas.

Hal ini sejalan dengan penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile, dimana data pelanggar sudah tercatat di dalam data base kepolisian.

Baca Juga :  Trotoar Dirampok Pengendara Motor, Inilah yang Harus Anda Lakukan!

Seperti yang disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2023). “Dengan ETLE, pelanggar lalu lintas sudah terekam secara keseluruhan. Kita sudah mempunyai data base, traffic, atau track record dimana perilaku berkendara masyarakat, khususnya jakarta sudah terekam di kami. Sehingga kita kan kembangkan untuk dalam proses penerbitan SIM juga,” ujar Latif.

Baca Juga :  Trotoar Dirampok Pengendara Motor, Inilah yang Harus Anda Lakukan!

Lebih lanjut lagi, Latif menjelaskan, setiap pelanggaran lalu lintas akan dikenakan sistem poin. Bila poin sudah mencapai besaran tertentu, ganjaran baru diberikan, yakni pencabutan SIM. “Misalnya, ada yang mau perpanjang SIM, kita tanya pelanggarannya apa, poinnya berapa, kalau sudah 12 (poin) harus uji (SIM) ulang,” kata Latif.