Polri Terapkan Sistem Tilang Poin, Kerap Melanggar SIM Bisa Dicabut

“Kalau sekarang karena data belum ada sudah berapa kali melakukan pelanggaran tetap bisa perpanjang secara langsung. Besok sudah tidak bisa, kalau sudah 12 poin harus ikut uji ulang. Jadi masyarakat harus mengetahui itu,” lanjutnya.

Pengenaan poin yang diberikan kepada pemilik SIM itu sendiri dalam setiap melakukan pelanggaran, atau kecelakaan lalu lintas yang dibuat secara variatif berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Menyebabkan kemacetan poinnya 3, penyebab kecelakaan poinnya 5, kalau administrasi poinnya 1. Kalau dua kali melakukan pelanggaran potensi laka, sudah 10 poin, ditambah pelanggaran lagi kemacetan tiga, dalam lima tahun (maka harus uji SIM ulang),” ucapnya.

Latif pun berharap, aturan ini bisa diterapkan secepatnya agar masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas. “Rencananya secepatnya. Ketika sudah lengkap datanya, kita koneksikan. Sehingga kita harapkan pada masyarakat untuk edukasi secara demikian, jadi tidak sembarangan, (berpikir) yang penting saya bisa membayar,” kata dia.(pp)