Untuk Atasi Kemacetan Pemprov DKI Terapkan Sistem Jalan Berbayar Elektronik

“Iya tentunya kepolisian pasti akan terlibat. Ini kan masalah lalu lintas tidak bisa dipikul sendiri, tidak bisa kepolisian saja, atau pemerintah daerah saja. Harus semuanya, bergotong-royong,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik alias ERP. Penerapan sistem ERP tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE).

Dalam Raperda PLLE itu dinyatakan semua jenis kendaraan bermotor atau kendaraan listrik bisa melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik.

Dalam Pasal 13 Ayat 1 Raperda PllE disebutkan, pengguna jalan yang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik dikenakan tarif layanan PLLE.

Kendaraan yang bisa melewati kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik wajib dilengkapi dengan perangkat identitas kendaraan elektronik dan/atau perangkat elektronik tertentu lainnya.

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan bahwa sistem jalan berbayar elektronik belum akan diterapkan dalam waktu dekat.