Pemerintah Tak Bayar Utang Minyak Goreng Nunggak Sampai Rp 344 Miliar

“Nanti kita akan koordinasi lagi dengan pak Roy, siang ini akan saya telepon. Ya nanti kita koordinasikan lah, intinya jangan sampai kejadian seperti itu. Kan ini akan menimbulkan masalah baru,” kata Isy saat ditemui Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (14/3/2023).

Isy menegaskan pihak Kemendag saat ini tengah berhati-hati dalam memeriksa penggantian selisih harga tersebut. Makanya saat ini pihaknya tengah meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung untuk memeriksa pencairan dana tersebut.

Baca Juga :  Pemerintah Pastikan Stok Minyak Goreng Aman Secara Nasional dengan Harga Terjangkau

“Saya kira ini kita sama-sama, kan ini menyangkut uang negara. Jadi saya kira, prinsip kehati-hatian itu yang harus kita pegang,” tambahnya.

3. Duduk Perkara Utang Pemerintah Rp 344 M ke Peritel
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan utang pemerintah untuk pembayaran selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga pada 2022 belum dibayar. Padahal program itu sudah bergulir sejak Januari 2022.

Baca Juga :  Pemerintah Tidak Hanya Batasi Pembelian Minyakita Tetapi Minyak Curah Juga Ikut di Batasi

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan total utang yang harus dibayar pemerintah ke pengusaha sebesar Rp 344 miliar. Rafaksi itu seharusnya dibayar 17 hari setelah program itu dilakukan, sialnya sudah setahun lebih rafaksi tak kunjung dibayarkan.