Polsek Kabupaten Tangerang Berhasil Menciduk Kasus Rekayasa Perampokan Minimarket

kabarin.co – Jajaran Polsek Kabupaten Tangerang berhasil menciduk kasus rekayasa perampokan, dalam aksinya, tersangka mengambil uang sebesar Rp. 140 juta.

Ketiga tersangka tersebut adalah sopir gudang Alfamidi, mereka ditangkap petugas di Jl. Raya Talok Kp. Sukasari RT 02 / RW 02 Ds. Kresek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Kapolsek menjelaskan pihaknya menemukan SA di tempat kejadian pada Minggu (11/12) dalam keadaan tangan terborgol, dan mata ditutup lakban.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Metro : Polisi Selidiki Kasus Dengan Saksi Ahli

Polisi melakukan interograsi. SA mengatakan saat itu dirinya membawa mobil boks dengan nopol B 9723 UCN.

Ia mengirim barang ke Alfamidi Ciledug, Tangerang.

“Ketika akan mengirim barang ke Alfamidi Bitung, tersangka mengaku menjadi korban perampokan,” ujar Suseno pada Selasa (13/12).

Keempat orang tersangka itu menggunakan Toyota Avanza hitam,

“Pelaku mengaku dibuang di sekitar TKP dalam keadaan tangan diborgol,” ucapnya.

Baca Juga :  Bantahan BIN Tentang Keterlibatan Dalam Timses Pemenangan Ahok

Handphone milik tersangka dibawa oleh teman tersangka. Kemudian petugas menyidik nomor handphone milik tersangka SA ini.