kabarin.co – LSM GMBI nonaktifkan Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan dari Jabatan Dewan Pembina, tanggapi hal tersebut, Irjen Anton katakan bahwa tidak masalah dengan Keputusan itu.
“Didemisionerkan, mereka takutnya jadi masalah, padahal tidak ada persoalan hukum antara GMBI dengan FPI,” kata Anton saat dihubungi. Sabtu (21/1/2017) malam.
Anton katakan, bahwa pengangkatan dewan LSM GMBI itu tidak miliki Surat Keputusan (SK).
“Ya nggak masalah lah, karena pengangkatannya juga cuma secara adat begitu, enggak ada SK, kita kan sebagai Polri hanya membina, sebagai pembina masyarakat,” ujarnya.
Anton katakan, bahwa dia bisa jadi dewan GMBI supaya bisa bina ormas ke arah yang lebih benar. Karena, bina masyarakat adalah tugas Polisi.
“Walaupun secara bertahap, kan tidak langsung, tapi minimal bisa mengingatkan. Semua polisi juga pembina masyarakat,” ucapnya.
LSM GMBI, Anton masih jadi pembina di organisasi karate, boa voli, dan lain, jadi pembina organisasi boleh asal tidak masuk dalam organisasi itu.