FPKS MPR RI Kaji Penistaan Agama dari Perspektif Konstitusi

kabarin.co – Jakarta, Fraksi PKS MPR RI menyelenggarakan Sekolah Konstitusi Kelima hari ini, Rabu (1/2), dengan tema “Ancaman Kebhinnekaan: Penistaan Agama Ditinjau dari Perspektif Konstitusi” di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam sambutannya, Ketua Fraksi PKS MPR RI Tifatul Sembiring menegaskan bahwa merawat persatuan dalam kebhinnekaan Indonesia, keberagaman suku, agama, ras, dan bahasa adat yang dipisahkan pulau, tentu memiliki tantangan tersendiri.

Baca Juga :  Mustafa Korban Dugaan Penganiayaan Tempuh Jalur Pra Peradilan

Di sisi lain, tambah Tifatul, dalam Pembukaan (Preambule) Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah negara Indonesia melindungi segenap Bangsa Indonesia.

“Artinya, pemerintah akan melindungi seluruh masyarakat, tidak akan membiarkan satu pihak menistakan pihak lain, untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” jelas Tifatul.

Hal itu disinggung Tifatul sebab persoalan penistaan agama tersebut terkait dengan kasus yang mengenai Basuki Tjahaja Ournama atau ahok. Menurut Tifatul, Ahok menjadi tersangka penista agama yang saling menjerat proses persidangan. Persoalan ini menjadi melebar, demo-demo menjadi skala besar. Energi bangsa ini menjadi terkuras amat disayangkan kenapa hal ini menjadi terjadi.