Polri Kembali Usut Laporan Penodaan Agama Yang Dilakukan Megawati

kabarin.co –Mabes Polri masih melakukan penyelidikan adanya laporan terkait dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, mengungkapkan penanganan kasus dugaan penodaan agama yang dituduhkan atas Megawati kurang lebih sama dengan kasus penodaan agama yang pernah terjadi sebelumnya.

Baca Juga :  Setelah Partainya Dukung Ahok Banyak Kader PDIP Lari Membelot

“Sama ketika melakukan penyelidikan terhadap yang pernah ditangani terkait penistaan agama Pak Basuki,” kata Boy, Senin 6 Februari 2017

Menurut Boy, terkait kasus Megawati tersebut, kepolisian terlebih dahulu meminta keterangan ahli. Ahli yang dimintai keterangannya, antara lain ahli pidana, ahli bahasa, ahli teknologi informasi, hingga ahli agama.

“Berkaitan dengan yang dimaksud itu kegiatan di mana, kemudian rangkaian kalimat yang seperti apa, apa yang dimaksud,” ujar Boy

Baca Juga :  Megawati Menantang Semua Penuduh Jokowi Sebagai Diktator Bertemu Secara Jantan

Seperti diberitakan sebelumnya pada 23 Januari 2017 lalu, Megawati dilaporkan oleh Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, Baharuzaman, ke Bareskrim Polri.