kabarin.co – Palembang, Anggota polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama Brigadir K ditetapkan sebagai tersangka terkait penembakan mobil Honda City yang mengakibatkan 1 orang tewas. Dia langsung ditahan.
“Jadi tersangka per hari ini. Karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, yang bersangkutan (Brigadir K) kita tahan,” kata Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto via telepon, Jumat (21/4/2017) malam.
Oknum Polisi Pelaku Penembakan Mobil Berisi Satu Keluarga Ditetapkan Sebagai Tersangka
Agung mengatakan gelar perkara dilakukan sejak pagi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, Propam, dan Irwansa. Brigadir K layak ditetapkan tersangka. Jeratannya adalah Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
“Besok dari hasil pemeriksaan, kita lakukan rekonstruksi,” jelas mantan Kakorlantas Mabes Polri ini.
Brigadir K menembaki mobil Honda City yang kabir dari razia kendaraan di Jl Fatmawati, Lubuklinggau, Selasa (18/4). Ia memakai senjata laras panjang. Sekitar ada 7 peluru ia tembaki ke arah mobil tersebut. 1 penumpang tewas, sedangkan 5 lainnya terluka.