Oknum Polisi Pelaku Penembakan Mobil Berisi Satu Keluarga Ditetapkan Sebagai Tersangka

kabarin.co – Palembang, Anggota polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama Brigadir K ditetapkan sebagai tersangka terkait penembakan mobil Honda City yang mengakibatkan 1 orang tewas. Dia langsung ditahan.

“Jadi tersangka per hari ini. Karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, yang bersangkutan (Brigadir K) kita tahan,” kata Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto via telepon, Jumat (21/4/2017) malam.

Baca Juga :  Tukang Las Jadi Tersangka Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Medan

Oknum Polisi Pelaku Penembakan Mobil Berisi Satu Keluarga Ditetapkan Sebagai Tersangka

Agung mengatakan gelar perkara dilakukan sejak pagi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, Propam, dan Irwansa. Brigadir K layak ditetapkan tersangka. Jeratannya adalah Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

“Besok dari hasil pemeriksaan, kita lakukan rekonstruksi,” jelas mantan Kakorlantas Mabes Polri ini.

Baca Juga :  Ketua DPR Punya Peran dalam Dugaan Kasus e-KTP

Brigadir K menembaki mobil Honda City yang kabir dari razia kendaraan di Jl Fatmawati, Lubuklinggau, Selasa (18/4). Ia memakai senjata laras panjang. Sekitar ada 7 peluru ia tembaki ke arah mobil tersebut. 1 penumpang tewas, sedangkan 5 lainnya terluka.