Hari Ini Terakhir! Segera Registrasi Ulang Kartu SIM Anda, Begini Caranya

kabarin.co – Hari ini, Selasa 31 Oktober 2017, hari terakhir masyarakat Indonesia melakukan registrasi kartu SIM prabayar. Baik itu untuk kartu SIM prabayar lama maupun baru.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan registrasi kartu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Hari Ini Terakhir! Segera Registrasi Ulang Kartu SIM Anda, Begini Caranya

Bagi pemegang nomor SIM Prabayar baru maupun lama wajib melakukan  registrasi dengan format SMS yang sudah ditentukan mulai tanggal 31 Oktober 2017.

Baca Juga :  Keterangan Menkeu soal Penyebab Dibunuhnya 2 Petugas Pajak

Adapun batas waktu registrasi ulang paling lambat pada 28 Februari 2018.

Cara registrasi kartu prabayar masing-masing provider sebenarnya hampir sama, hanya berbeda di format penulisan SMS.

Dilansir dari Kompas.com, berikut cara registrasi ulang kartu SIM prabayar dari berbagai operator.

1. Telkomsel (Simpati & As)

Kartu Baru

REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Baca Juga :  Jokowi Hingga saat ini Masih Belum Memutuskan Siapa yang Menjadi Menteri ESDM

Kartu Lama

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444