Pemerintah juga menargetkan agar seluruh tenaga honorer yang belum memiliki formasi tetap dapat terakomodasi melalui penataan ini, yang mencerminkan komitmen terhadap amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. (***)
Pemerintah Siapkan Jabatan Formasi Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer PPPK 2024
Rekomendasi untuk kamu
Oleh karena itu, ia mengajak umat Islam meneladani sikap Nabi dalam membangun harmoni antarsesama. Lebih…
Namun, biaya seperti almamater, wisuda, atau KKN tidak termasuk dalam cakupan pendanaan. Selain itu, peserta…
Liburan dimulai dari akhir pekan sebelumnya, yaitu Sabtu, 25 Januari, hingga Rabu, 29 Januari 2025….
Dalam 18 jam terakhir, Gunung Ibu telah mengeluarkan delapan letusan, dengan erupsi terbesar terjadi pada…
Pastikan koneksi internet Anda stabil selama proses akses berlangsung. Dengan koneksi yang baik, seluruh fitur…