Rachmawati Soekarnoputri Bantah Dirinya akan Lakukan Makar

Kronologi sebelum penangkapan Rachmawati
Rachmawati ditangkap polisi Jumat subuh, 2 Desember 2016 dan dilepaskan pada malam harinya. Rachmawati ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan makar bersama enam orang lain.

Ia mengatakan, pada 30 November 2016, dia menghadiri pertemuan tokoh nasionalis di Aula Universitas Bung Karno, di Jalan Kimia, Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan itu, Rachmawati menyatakan, mereka akan menyampaikan aspirasi mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli. UUD 45 telah diamandemen hingga empat kali.

Baca Juga :  Rikwanto : Polri Menangkap 10 Orang, Delapan Diduga Ikut Makar

Menurut dia, carut-marut persoalan bangsa saat ini akibat dari amandemen UUD 1945 yang telah menyebabkan perikehidupan kapitalistik yang tidak sesuai dengan tujuan bangsa Indonesia didirikan.

Pada pertemuan itu ia menegaskan untuk menyampaikan aspirasi itu secara damai dan menempuh cara-cara demokratis. Ia menolak upaya-upaya makar terhadap pemerintahan.

Ia mengatakan, aksi Gerakan Selamatkan NKRI itu berbeda dengan aksi 412. Aksi Gerakan Selamatkan NKRI hanya akan berdemonstrasi di luar Gedung DPR/MPR dan tidak akan masuk ke gedung itu pada 2 Desember 2016 siang pukul 13.00 WIB.